Melalui BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Madina Lindungi Kepala Daerah, DPRD, dan 5.873 Non-ASN

Guna melindungi dalam bekerja, Pemkab Madina bekerjasama dengan BPJamsostek Ketenagakerjaan Cabang Madina mendaftarkan kepala daerah (kada), DPRD, dan 5.873 non-ASN menjadi peserta.

topmetro.news – Guna melindungi dalam bekerja, Pemkab Madina bekerjasama dengan BPJamsostek Ketenagakerjaan Cabang Madina mendaftarkan kepala daerah (kada), DPRD, dan 5.873 non-ASN menjadi peserta.

Dasar hukum pendaftaran kepala daerah, DPRD, dan 5.873 Non-ASN ini sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021. Yakni, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lalu dibarengi dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal No. 24 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pegawai Non-ASN Melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJamsostek Madina Bahri Harahap didampingi Account Representative Doly Irawan Daulay melalui topmetro.news, Selasa (5/7/2022), mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan perhatian bupati. Di mana bupati telah mendaftarkan menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan, juga DPRD Madina dan 5.873 Non-ASN.

Dalam program BPJamsostek ketenagakerjaan, peserta yang dapat pelindungan yakni bupati dan wakil bupati. “Kemudian, ketua dan anggota DPRD Madina dan Non-ASN sebanyak 5.873,” ungkapnya.

Dan sambungnya, untuk programnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di mana iuran pertama telah terbayarkan pada 27 Juni 2022 lalu. Lalu untuk pembayaran iuran akan berlaku setiap bulannya.

Sementara itu Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution kepada topmetro.news menyatakan harapan, dengan telah terdaftarnya menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan, dapat menjadi penyemangat bekerja seluruh anggota DPRD dan 5.873 Non-ASN.

“Dengan telah terdaftar dan terlindunginya di BPJamsostek ini, nantinya semoga dapat meningkatkan kinerja kita. Serta bisa lebih fokus lagi dalam beraktifitas,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment